
Jakarta 11 Juli 2025 Mentri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menuturkan Wapres Gibran Rakabuming Raka dan kemungkinan Kesekretariatan & Personalia Pelaksana Badan Khusus yang diketuai oleh Wapres yang akan bertugas di Papua, jadi bukan Wapres akan berkantor di Papua apalagi akan pindah kantor ke Papua usai mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo 👍.

Yusril mengatakan Gibran akan secara khusus mendapat penugasan menangani sejumlah persoalan di Papua seperti mengurus permasalahan HAM juga pembangunan fisik di Papua. Tugas Khusus tersebut akan dibuat berbentuk Keppres ( Keputusan Presiden )👍
Yusril menuturkan Tugas Khusus terhadap Wapres Gibran sebagai bentuk keseriusan Pemerintah terhadap Papua & Wapres Gibran mempunyai tugas-tugas Konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945 sehingga tempat kedudukan Wapres adalah di Ibukota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden, jadi kedudukan Presiden & Wapres tidak mungkin terpisah 👍
🔅Herry Yunus, S.Sos🔅
