
Jakarta 02/09/2025 Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah menegaskan bahwa tak ada istilah Non Aktif bagi anggota DPR dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Undang-undang MD3).
Said Abdullah menuturkan, untuk ke Lima Legislator yang dinyatakan Non Aktif oleh partainya diantaranya : Ahmad Sahroni (Nasdem). Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), Uya Kuya (PAN) dan Adies Kadir (Golkar) secara hukum masih berstatus sebagai anggota DPR. ” Baik Tatib maupun Undang-undang MD3 memang tak nengenal istilah Non Aktif, ungkap Said di Gedung DPR,Senin (01/09/2025).
Said menegaskan, jika status anggota DPR hanya berakhir jika sudah ada keputusan resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) maksudnya ke Lima Legislator tersebut masih berhak menerima gaji dan tunjangan.
Said menuturkan, ” Jika anggaran sudah diputuskan Banggar, pelaksananya bukan Banggar lagi. Dari aspek itu, ya tetap menerima gaji “
Selain itu Said pun enggan mengomentari, lebih jauh keputusan Internal Nasdem, Golkar dan PAN, bagaimanapun saya menghormati keputusan yang diambil dari masing-masing Partai. Dari pertanyaan itulah saya kembalikan ke mereka, agar saya tidak melangkahi keputusan mereka.
💥Herry Yunus M.S.Sos💥
