
Jakarta 12/09/2025 Perjalanan panjang tentang RUU Perampasan Aset yang digulir oleh Presiden sebelumnya, Susilo Bambang & Joko Widodo hingga kini Presiden Prabowo yang diajukan ke DPR bagaikan di perempatan jalan yang tak menentu arahnya.
Di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono :
▪ Tahun 2003 :
RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan dan masuk dalam Program Legislasi Nasional.
▪ Tahun 2010 :
Pembahasan RUU hampir mencapai tahap finalisasi, namun terhambat oleh dinamika politik dan keluar masuknya Ruu dari daftar Prolegnas.
▪ Tahun 2012 :
Pemerintah menyusun draft pertama RUU Perampasan Aset, namun belum ada tindak lanjut.
▪ Di Era Presiden Joko Widodo :
▪ Tahun 2015 – 2016
RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas, namun tak pernah dibahas karna tidak masuk dalam daftar prioritas.
▪ Tahun 2019
Draft kedua RUU Perampasan Aset disusun menjelang Pemilu 2019 namun kembali tidak ada kemajuan signifikan.
▪ Tahun 2020
Pemerintah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020 namun usulan tersebut ditolak DPR.
▪ Tahun 2022
Presiden Joko Widodo memerintahkan penyusunan draft ketiga RUU Perampasan Aset.
▪ Tahun 2023
Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.
▪ Tahun 2023 -2024
Meskipun telah ada Surpres, DPR tidak kunjung membahas RUU Perampasan Aset.
▪ Di Era Presiden Prabowo Subianto
▪ RUU Perampasan Aset tidak disentuh bahkan tidak masuk kedalam Prolegnas 2025.
▪ Tahun 2025
Pemerintah berharap RUU Perampasan Aset dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, setelah RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 selesai dibahas.
▪ 1 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
💥 Herry Yunus M. S.Sos 💥