Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset Yang Tak Kunjung Usai

Uncategorized

Jakarta 12/09/2025 Perjalanan panjang tentang RUU Perampasan Aset yang digulir oleh Presiden sebelumnya, Susilo Bambang & Joko Widodo hingga kini Presiden Prabowo yang diajukan ke DPR bagaikan di perempatan jalan yang tak menentu arahnya.

Di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono :

Tahun 2003 :

RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan dan masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Tahun 2010 :

Pembahasan RUU hampir mencapai tahap finalisasi, namun terhambat oleh dinamika politik dan keluar masuknya Ruu dari daftar Prolegnas.

Tahun 2012 :

Pemerintah menyusun draft pertama RUU Perampasan Aset, namun belum ada tindak lanjut.

Di Era Presiden Joko Widodo :

Tahun 2015 – 2016

RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas, namun tak pernah dibahas karna tidak masuk dalam daftar prioritas.

Tahun 2019

Draft kedua RUU Perampasan Aset disusun menjelang Pemilu 2019 namun kembali tidak ada kemajuan signifikan.

Tahun 2020

Pemerintah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020 namun usulan tersebut ditolak DPR.

Tahun 2022

Presiden Joko Widodo memerintahkan penyusunan draft ketiga RUU Perampasan Aset.

Tahun 2023

Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.

Tahun 2023 -2024

Meskipun telah ada Surpres, DPR tidak kunjung membahas RUU Perampasan Aset.

Di Era Presiden Prabowo Subianto

▪ RUU Perampasan Aset tidak disentuh bahkan tidak masuk kedalam Prolegnas 2025.

Tahun 2025

Pemerintah berharap RUU Perampasan Aset dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, setelah RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 selesai dibahas.

1 Mei 2025

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

💥 Herry Yunus M. S.Sos 💥

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *