KPK : Umumnya Pegawai PPTKA Kemnaker Dapat THR Dari Hasil Pemerasan

Uncategorized

Jakarta 13/09/2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hampir semua pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker menerima THR (Tunjangan Hari Raya) tiap tahun yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing dalam pengurusan RPTKA.

Jubir (Juru bicara) KPK, Budi Prasetyo menyebut uang itu diduga berasal dari agen TKA.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa dua mantan Subkoordinator Direktorat PPTKA, Mustafa Kamal dan Eka Primasari.

Pemeriksaan juga menyinggung penerimaan uang lain hingga pembelian aset dari dana tidak resmi.

Terhadap kasus ini, KPK sudah menahan delapan tersangka termasuk pejabat tinggi seperti : Devi Angraeni, Wisnu Pramono, Haryanto, Suhartono dan mereka diduga mengumpulkan Rp 53,7 miliar, sebagian dipakai untuk kebutuhan internal pegawai.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo menyebutkan uang tersebut bahkan dibagikan rutin dua minggu sekali, digunakan untuk makan malam pegawai serta mengalir kepada sekitar 85 pegawai lain di Direktorat PPTKA dengan total sedikitnya Rp 8,94 miliar.

Maka para Tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 128 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

💥Herry Yunus M. S.Sos 💥

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *