
Jakarta 20/09/2025 Di tengah maraknya tuntutan demo dari publik mengenai RUU Perampasan Aset Koruptor ke DPR mari kita simak pada :
☆ BAB II
SUBJEK HUKUM DAN ASAS KESETARAAN SERTA TUJUAN
Pasal 2
- Subjek hukum dalam Undang-undang ini meliputi semua Penyelenggara Negara tanpa terkecuali.
- Yang dimaksud pemyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mencakup :
a). Presiden dan Wakil Presiden.
b) Mentri dan pejabat setingkat Mentri.
c). Anggota DPR, MPR dan DPRD.
d) Pejabat lembaga yudikatif.
e) Gubernur, Bupati/Walikota dan wakilnya.
f).Kepala Desa dan perangkat desa.
g).Pejabat ASN, TNI dan Polri.
h). Pejabat ASN, TNI dan Polri.
i). Seluruh pejabat negara lainnya yang menerima gaji atau fasilitas dari negara.
Pasal 3
- Setiap pejabat nrgara sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, perdagangan senjata, suap menyuap, terorisme, kejahatan siber, wajib dikenai perampasan aser sesuai ketentuan Undang- Undang ini.
- Perampasan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh harta kekayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, perdagangan senjata, terorisme, suap menyuap, kejahatan siber.
- Perampasan aset berlaku terhadap pejalan aktif maupun yang telah berhenti, pensiun, atau diberhentikan dari jabatannya.
Pasal 4
- Tidak ada jabatan, pangkat, kedudukan, atau institusi yang dapat memberikan kekebalan hukuk terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini.
- Setiap pejabat negara diperlakukan sama dihadapan hukum dalam penerapan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, perdagangan senjata, terorisme, kejahatan siber, suap menyuap.
Pasal 5
- Penegakan hukum, Undang -Undang ini dilaksanakan berdasarkan asas :
a).Keadilan.
b). Kesetaraan di hadapan hukum.
c). Kepastian hukum.
d). Transparansi.
e). Akuntabilitas.
f). Efektivitas.
g). Proporsionalitas.
h). Nilai agama dan moral bangsa.
i). Tidak Diskriminatif.
2. Asas- asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua pejabat negara tanpa terkecuali tunduk pada aturan ini.
Pasal 6
Tujuan Undang -Undang ini adalah :
a). Mengembalikan kerugian negara.
b). Memutus rantai kejahatan dengan merampas keuntungan hasil Tindak Pidana Korupsi, Pencucian uang, Narkotika, Perdagangan orang, Perdagangan senjata, Terorisme, Kejahatan siber, Suap menyuap,
c). Memberikan efek jera tanpa pandang bulu jabatan.
d). Melaksanakan komitmen United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
e). Menjamin aset hasil rampasan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan rakyat.
f). Menjadi instrumen keadilan sosial ;
g). Menjadi pengingat moral bagi seluruh pejabat negara tanpa terkecuali tunduk pada aturan.
■ Herry Yunus M. S.Sos ■