Heri Yunus M, S.Sos : SUBHAN Penggugat Ijazah GIBRAN, Urusan Politik Dan Kericuhan Nanti Bukan Tanggung Jawabnya

Uncategorized

Jakarta 21/09/2025 Subhan Palal yang menjadi sorotan netizen dan publik karna menggugat keabsahan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka semakin menghembus kencang.

Subhan Palal dengan gamblang menuturkan tujuan akhir dari gugatannya adalah agar Gibran mundur dari jabatan sebagai Wakil Presiden.

Di sebuah Kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored , Subhan berharap proses mediasi dapat menghasilkan pengunduran diri Gibran sebagai solusi cepat untuk mengakhiri kerusuhan yang tengah terjadi.

Subhan menuturkan, ” Mudah-mudahan dalam mediasi nanti, Pak Gibran mundur, Pak. Semua kerusuhan saya yakin selesai

Wakil Ketua Umum Bara JP, David Pajung menolak keras pandangan dari Subhan yang menilai tuntutan agar Gibran mundur berpotensi menimbulkan kekacauan politik dan anarkisme di Indonesia.

David mengingatkan bahwa jika setiap warganegara yang tidak puas dapat menggugat hasi pemilu yang sudah final, hal ini bisa memicu ketidak stabilan politik dan hukum yang berujung pada anarkisme. ” ini akan menjadi kekisruhan politik. Jika semua 270 juta warga ingin maunya jadi, kisruh Republik ini “

David juga menegaskan pentingnya menghormati hasil pemilu yang telah diverifikasi oleh Lembaga resmi seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia meminta seluruh pihak untuk mengedepankan ketertiban hukum dan politik agar suasana negara tetap kondusif. ” kita harus hormat pada semua lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang – Undang untuk melaksanakan itu supaya terjadi ketertiban hukum, ketertiban politik.”

Subhan pun menanggapi kekhawatiran dari David, Subhan mengaku bahwa urusan politik dan kericuhan bukan menjadi tanggung jawabnya melainkan bagian dari dinamika kerja politik !

” Berarti kalau kita membayangkan harus ke politik, Pak ! Itu kerjaan politik pak ! ” Ujar Subhan sambil mengakhiri pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *