
Cilacap Jawa Tengah 18/11/2025 Pemerintah kini mempunya program baru atasi kemiskinan ekstrem yaitu Program Reforma Agraria, dengan program ini masyarakat miskin akan diberi tanah untuk lahan pertanian.
Tapi status tanahnya bukan Sertifikat Hak Milik (SHM), status yang diberikan adalah ” Hak Pakai ” artinya , tanah boleh dikelola untuk usaha tapi tidak bisa dijual atau dimiliki, kenapa ?
Nusron Wahid, Mentri ATR/BPN menuturkan dari pengalaman dari data 20 tahun, ini adalah ” banyak tanah yang dulu diberikan akhirnya malah dijual lagi.”
Ini adalah mekanisme pengaman ” agar tujuan pengentasan kemiskinan tercapai terhadap masyarakat yang membutuhkannya disaat ini.