
Wonosobo Jawa Tengah 21 Januari 2026 Jangan Tunda-tunda lagi apalagi menyepelekannya, untuk kalian yang masih memiliki dokumen tanah ini seperti : Girik , Petruk Landrente, Letter C, Kikitir, Verponding dan Bukti tanah adat lainnya, segeralah ubah jadi SHM sebelum 2 Februari 2026 agar status kepemilikan tanahmu tetap aman dan sah secara hukum.
